Rabu, 22 Februari 2017

ZAKAT


Sebagai umat Islam hendaknya tidak meremehkan zakat. Apakah arti zakat? Apa saja macam-macam zakat? Siapa saja yang berhak menerima zakat? Mari langsung saja simak pembahasan berikut.

Pengertian Zakat

Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Macam-Macam Zakat

Zakat fitrah
Adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

Zakat maal (harta)
Hukum Mengeluarkan Zakat maal (harta)
Mengeluarkan zakat maal ini hukumnya adalah fardhu ‘ain. Artinya, bagi setiap muslim yang telah mampu dan telah mencapai nishabnya maka hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakat maal ini.
Adapun orang yang meninggalkan kewajiban zakat ini, maka orang tersebut masuk kategori orang yang berbuat dosa. Hal ini seperti yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka...”
Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan, janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji.”
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa zakat memang perintah Allah SWT. yang memang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syaratnya.
Rukun dari zakat mal ini tidaklah berbeda dengan zakat fitrah, yaitu niat, orang yang memberikan zakat (muzakkii), orang yang menerima zakat (mustahiq), serta barang yang dizakatkan.

Syarat-Syarat Zakat Maal
1. Islam
2. Merdeka
3. Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi (bukan harta orang lain)
4. Harta yang yang hendak dizakatkan sudah memenuhi satu nishob
5. Sudah mencapai satu tahun

Harta yang ketika sudah mencapai ukuran dan batasannya wajib dizakati:
1. Harta kekayaan
2. Hewan ternak seperti sapi atau lembu, kambing, unta, dsb.
3. Benda mulia seperti emas, perak, sertifikat tanah
4. Hasil pertanian dan perkebunan
5. Harta perniagaan (bekaitan dengan keuntungan yang didapat ketika melakukan transaksi jual-beli)
6. Harta Rikaz atau harta temuan yang merupakan benda penting

Selain hal diatas masih ada beberapa harta lain yang wajib di zakati. Seperti: perikanan, tanaman hias, unggas, profesi dan hasil pertambangan..
Jadi masih dibutuhkan lebih banyak lagi untuk selalu belajar.. inipun belum berkaitan dengan jenis harta dan ukuran satu nishob dari harta tersebut yang masing-masing punya perbedaan.
Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.

Yang berhak mendapatkan zakat

1. Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sendiri oleh pembaca, apakah Anda termasuk yang harus membayar zakat, atau Anda berhak menerimanya. Perlu juga Anda ingat bahwa segala hal baik yang telah kita lakukan pasti akan mendapatkan balasan yang lebih baik dan ada hikmah dibalik segala kejadian. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut diantaranya adalah:
Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam
Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima, yang memberikan zakat pun juga merasakannya. Rasa dengki dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kekurangan ketika mereka melihat orang-orang dengan harta melimpah dan bersikap acuh pada mereka yang hidupnya serba kekurangan. Rasa dengki tersebut dapat menimbulkan rasa permusuhan yang pada akhirnya bisa mengakibatkan keresahan bagi para pemilik harta tersebut dan membuat perasaan tegang dan cemas.
 

Wallahu’alam bisshawab
"Dan Allah lebih Mengetahui yang sebenar-benarnya"
Mudah-mudahan Bermanfaat
Mohon Maaf atas segala Kekurangan
Wassalaamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh

(edisalam)
 

sumber :
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-dan-macam-macam-zakat



sumber : 
http://ibnumuna.org/2016/03/zakat-mal-pengertian-hukum-syarat-dan-html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar